Sosok  

Prof Muhammad Fuad Melawan Korupsi Lewat Sastra

Prof Muhammad Fuad Melawan Korupsi Lewat Sastra
Dosen FKIP Bidang Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Lampung, Prof Muhammad Fuad, usai acara pengukuhan Guru Besar di GSG Universitas Lampung, Rabu (30/11). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Dosen FKIP Bidang Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Lampung (Unila), Prof Muhammad Fuad melawan korupsi lewat sastra.

Prof Muhammad Fuad dikukuhkan oleh Plt Rektor Unila, Dr Mohammad Sofwan Effendi, sebagai Guru Besar dalam Rapat Luar Biasa Senat Unila pada Rabu, 30 November 2022.

“Sastra lebih dekat mengedukasi masyarakat terkait perilaku korupsi,” kata dia usai acara pengukuhan di GSG Unila.

Baca Juga: Plt Rektor Unila Kukuhkan 19 Guru Besar

Lewat orasi ilmiahnya berjudul “Jangan Lupa Berolah Sastra”, Prof Muhammad Fuad menawarkan pemikiran mengenai betapa pentingnya berolah sastra agar seseorang memiliki jiwa yang kuat.

Orasi ilmiah yang disampaikan, kata dia, berdasarkan peristiwa aktual dan berbasis data.

“Saya menemukan dua fenomena yang sebenarnya masalah genting dan besar bagi kemanusiaan. Masalah demoralisasi dan dehumanisasi,” ujar dia.

Menurut Prof Muhammad Fuad demoralisasi adalah perbuatan yang tidak bermoral meskipun terjadi di lingkungan yang sangat bermoral.

Sastra bisa meningkatkan moralitas dan perikemanusiaan untuk mencegah perilaku korupsi dan dehumanisasi.

Dia mengambil contoh kasus Ferdy Sambo dan OTT KPK terhadap Hakim Agung di MA.

“Kepolisian yang mestinya melindungi masyarakat, malah memberikan suguhan yang miris. Pembantaian dari pimpinan terhadap anggota,” kata dia.

Beranjak dari dua peristiwa itu, Prof Muhammad sebagai pendidik di bidang Bahasa dan Sastra Indonesia, menilai perlu menggiatkan olah sastra agar bangsa Indonesia lebih bermoral dan berperikemanusiaan.

“Itulah sebabnya saya mengambil judul Jangan Lupa Berolah Sastra. Coba kalau Sambo baca puisi-puisi seperti itu, gak akan mau membunuh orang,” ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sediakan Peluru Untuk Bunuh Brigadir Yosua

Untuk menggambarkan fenomena dehumanisasi pada kasus Ferdy Sambo, dalam orasi ilmiahnya Prof Muhammad Fuad membacakan puisi berjudul Tiarap karya D Zawawi Imron.

Sementara, dalam buku orasi ilmiah Jangan Lupa Berolah Sastra, dia mengungkap demoralisasi Hakim Agung lewat puisi Bangsa Ini karya KH A. Mustofa Bisri.

“Pak Hakim Agung kalau baca puisi, apalagi puisi-puisi profetik, pesan moralnya itu tinggi. Pasti dia akan tersentuh hatinya,” kata Prof Muhammad Fuad.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa Sebagai Tersangka KPK

Dalam bukunya dia menjelaskan sastra profetik adalah sastra dialektik karena berhadapan dengan realitas, melakukan penilaian dan kritik sosial budaya secara beradab, dan terlibat dalam sejarah kemanusiaan.

“Olah sastra bisa dilakukan lewat sanggar, lomba baca puisi, lomba baca cerpen, dan mendongeng. Itu kan kegiatan-kegiatan yang bisa memanusiakan manusia,” kata Prof Muhammad Fuad.

Prof Muhammad Fuad melawan korupsi lewat sastra.

“Olah sastra bisa melawan korupsi apalagi di puisinya Gus Mus ‘Negeri Haha Hihi’ kita itu ditertawakan oleh Gus Mus melalui puisi,” ujar dia.

KH Ahmad Mustofa Bisri yang akrab disapa Gus Mus, adalah seorang penyair yang setiap karyanya mengandung nilai kritik terhadap kondisi masyarakat dan kekuasaan. Namun, tidak sampai menyinggung perasaan orang lain.

“Puisinya Gus Mus nyindir-nyindir, tapi kitanya gak marah. Saya kan sukanya di situ,” kata Prof Muhammad Fuad.

Puisi Gus Mus yang hangat dan kritis mengandung pesan moral, baik tersurat maupun tersirat, bahwa bangsa yang baik adalah bangsa yang bermoral.

“Makanya Jangan Lupa Berolah Sastra, siapapun Anda, mau pejabat, mau rakyat biasa berolah sastra lah. Nanti moralitas dan kemanusiaannya akan tersentuh,” ujar Prof Muhammad.

Sastrawan, lanjut dia, memiliki komitmen yang tinggi terhadap persoalan kemanusiaan dan moralitas.

“Hari ini, masih banyak sastrawan yang melakukan hal itu. Di Lampung kita punya Isbedy Stiawan ZS sang Paus Sastra Lampung,” pungkas dia.

Baca Juga: Rektor Unila Nonaktif Karomani Bakal Bersaksi di Persidangan