KIRKA – Print putusan salah nama, vonis pembunuhan bos parut kelapa ditunda. Dijadwalkan bakal digelar pada Senin pekan depan 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Bos Parut Kelapa Dituntut 13 Tahun Bui
Ketua Majelis Hakim Efiyanto D, mengatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pada berkas putusan yang dicetak oleh pihak PN Tanjungkarang.
Sehingga vonis hukuman terhadap Terdakwa atas nama Toto Sutarto yang seharusnya dibacakan pada gelaran sidang lanjutan kali ini, urung pula dilaksanakan.
“Sidang ditunda pekan depan 16 Oktober 2023. Ada kesalahan nama pada print berkas putusan,” ucap Hakim Efi sesaat menutup persidangan, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang
Toto Sutarto sendiri, dalam perkara ini disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang korban bernama Sadiyem, sekira pada Maret 2023 lalu.
Korban merupakan bos di tempat dirinya bekerja, sebagai pemarut kelapa. Toto mengaku tega menghabisi atasannya itu lantaran sakit hati kerap kali dimarahi dengan nada tak enak.
Maka atas perbuatannya itu, pada tuntutannya Jaksa menilai dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Dan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
“Tuntutan pidana itu terlampau berat. Ada keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa perbuatan Terdakwa tidak masuk kategori pembunuhan, tetapi hanya penganiayaan, korban tidak langsung meninggal pada waktu kejadian. Jadi menurut kami Pasal dalam tuntutan Jaksa tidaklah terpenuhi, kami akan mengajukan pledoi minggu depan,” tukas Tarmizi, kuasa hukum Terdakwa.






