Hukum  

KIRKA – Pembunuh bos parut kelapa Bandarlampung dipenjara 10 tahun, Majelis Hakim menilai Toto Sutarto bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Baca Juga: Print Putusan Salah Nama, Vonis Pembunuhan Bos Parut Kelapa Ditunda Setelah sempat tertunda selama…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.