KIRKA – Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Bos parut kelapa dituntut pidana selama 13 tahun bui, ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Dina Arifiana, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam gelaran sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Senin, 11 September 2023. Terhadap berkas perkara bernomor 586/Pid.B/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Toto Sutarto.
Terdakwa yang sebelumnya diadili dan disangka melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa, terhadap korban bernama Sadiyem, kali ini dinilai oleh Jaksa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 338 KUHP. Dengan dituntut hukuman pidana penjara.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Sutarto, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Jaksa, dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan yang dibacakan kali ini, Terdakwa melalui Tarmizi selaku Penasihat Hukumnya, menegaskan akan mengajukan nota pembelaannya pada gelaran sidang pekan depan.
Ia beralasan, ada beberapa fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tak diindahkan oleh Jaksa, dan tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutannya.
“Ya jelas tuntutan pidana ini terlampau berat. Ada keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa perbuatan Terdakwa tidak masuk kategori pembunuhan, tetapi hanya penganiayaan, korban tidak langsung meninggal pada waktu kejadian. Jadi menurut kami Pasal dalam tuntutan Jaksa tidaklah terpenuhi, kami akan mengajukan pledoi minggu depan,” tukas Tarmizi.
Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan
Dalam perkara ini sendiri, Toto disangkakan melakukan perbuatannya pada sekira Maret 2023 lalu. Dimana disebut tindak pidana yang dilakukannya terhadap korban Sadiyem, adalah reaksi sakit hati.
Korban yang merupakan bos tempat Terdakwa bekerja, dikatakan sering memarahinya dengan nada tak enak, yang pada akhirnya membuat Toto gelap mata dan nekad melakukan kejahatannya itu.






