Hukum  

KIRKA – Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Bos parut kelapa dituntut pidana selama 13 tahun bui, ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Baca Juga: Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak Tuntutan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.