KIRKA – PN Tanjungkarang vonis mati Napi Lapas Tangerang, dalam perkara Narkotika jenis ganja asal aceh dengan barang bukti mencapai seberat total 167 kilo.
Baca Juga: Polda Lampung Tangani Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Kamis 21 September 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara narkotika jaringan Lapas, atas nama Terdakwa Susiandi alias Agam. Dalam berkas perkara bernomor 340/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Warga Banda Aceh tersebut, diadili dalam jadwal sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sri Wijayanti Tanjung.
Susiandi yang sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa berupa pidana mati, akhirnya divonis dengan hukuman yang sama oleh Hakim.
Dengan berbagai pertimbangan hal yang memberatkan, tanpa adanya hal meringankan. Diantaranya pada perkara ini Hakim menilai bahwa sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan Terdakwa merupakan extra ordinary crime dan merupakan kejahatan yang paling serius.
Kemudian Majelis melihat bahwa Terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman badan tindak pidana narkotika, di Lapas Kelas 1A Tanggerang dengan vonis hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim juga melihat, bahwa Terdakwa tidak dapat diperbaiki lagi prilakunya, dengan dalih lantaran telah terbukti Terdakwa sedang menjalani hukuman badan tindak pidana narkotika di Lapas Kelas 1A Tanggerang dengan vonis hukuman seumur hidup.
Maka pada putusannya, Susiandi dihukum dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Susiandi Alias Agam bin Muhammad dengan pidana mati,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim, terhadap Narapidana Lapas Tangerang tersebut.






