Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Josua Napitupulu

8. Way Kanan

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Sedang

9. Tulang Bawang

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Rendah
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Sedang

10. Tulangbawang Barat

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Rendah

11. Mesuji

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Rendah

12. Tanggamus

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Tinggi

13. Pringsewu

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Tinggi

14. Pesawaran

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Sedang

15. Pesisir Barat

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Sedang
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Sedang.

Bawaslu RI mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu, terkait hasil temuan dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Isu strategis ini sebagai upaya membawa proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” kata Iskardo.

Beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama oleh penyelenggara pemilu secara nasional yaitu:

Pertama, netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel.

Polemik proses verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Baca Juga: 5 Catatan Kritis Bawaslu kepada KPU

Kedua, pelaksanaan tahapan pemilu di Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Papua Barat harus menjadi perhatian khusus.

Terutama terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme dari tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Ketiga, potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan.

Keempat, intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah- langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Baca Juga: AJI Indonesia Sebut Platform Digital Tantangan Terbesar di Pemilu 2024

Kelima, pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan Ibarat Berkah Tersembunyi