KIRKA – Polresta Bandar Lampung temukan senpi organik Polri yang sempat dicuri pada 19 Oktober 2022 lalu.
Klaim ini dikemukakan disertai dengan senpi organik Polri yang sempat dicuri dari kediaman personel Polri yang diketahui bertugas di Polres Pesawaran.
Adapun kediaman personel Polri yang disatroni pencuri itu berlokasi di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Blok U Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pemilik senpi itu ialah Bripka Arif.
Penemuan senpi organik Polri yang sempat dicuri itu dikemukakan Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada 21 November 2022.
Baca juga: Polda Lampung Diminta Tegas Soal Senpi Organik yang Diduga Dicuri
Hal ini disampaikannya saat memimpin konferensi pers di hadapan wartawan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO, hasil kerja dari pengungkapan peristiwa itu disebut tidak lepas dari bantuan Ditreskrimum Polda Lampung.
Selain senpi organik Polri yang dicuri, pelaku juga menggasak barang berharga dari rumah Bripka Arif, seperti cincin emas.
Adapun pelaku pencurian di kediaman Bripka Arif tersebut ialah berinisial IT dan RK warga Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Cek Senpi di Rutan Kotabumi
”Senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran,” jelas Kombes Pol Ino Harianto.
Para pelaku yang sudah diamankan ini ditangkap bukan karena persoalan pencurian senpi organik Polri saja. Namun, diduga karena melakukan perampokan di sejumlah lokasi.
Senjata organik Polri yang dicuri itu disebut digunakan dalam aksi kejahatannya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Senpi organik Polri itu dikatakan digunakan untuk menakut-nakuti korban dengan cara melepaskan tembakan ke arah lahan kosong. ”Sudah digunakan, tapi bukan melukai korban,” tuturnya.
Adapun aksi kejahatan para pelaku lebih dominan menyasar rumah kosong. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pencurian di gerai BRI-Link dan gerai Indomaret ataupun alfamart yang berada di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 lokasi.
Tak cuma beraksi di Bandar Lampung, tetapi pelaku juga beraksi di 5 lokasi yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan selain senpi organik Polri dan cincin emas, ialah uang tunai senilai total Rp102 juta.






