Hukum  

Polisi Jadwalkan Tes Urine Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M

Tes Urine Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M. Foto: Istimewa.

KIRKA – Satlantas Polresta Bandarlampung sedang menjadwalkan Tes Urine kepada Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M.

Adapun penjadwalan Tes Urine kepada Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M itu dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.

Penyidikan tersebut diketahui berkaitan dengan kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dimana Okta Rijaya M adalah pengemudi dari mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA.

“Jadi saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan fokus terhadap peristiwa Lakalantas, mungkin setelah pemeriksaan selesai, kami upayakan untuk melakukan cek Urine.

Berkoordinasi kepada Satres Narkoba (Polresta Bandar Lampung),” ujar Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri pada 3 Agustus 2023.

Baca juga: Kecelakaan Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Berstatus Penyelidikan

Dari hasil Penyelidikan awal, Okta Rijaya M diduga mengendarai mobil Fortuner bersama 2 orang penumpang lainnya melintasi gang sempit di seputaran wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat malam pada 1 Agustus 2023.

Kedua orang penumpang tersebut sebutnya, juga dimintai keterangan bersama dengan Okta Rijaya M di Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung pada 3 Agustus 2023.

Saat melintasi gang sempit tersebut, kecepatan mobil Okta Rijaya M diduga tidak normal.

“Untuk diperkirakan kecepatannya, saya sendiri belum bisa memastikan.
Karena, dari hasil olah TKP, belum tergambarkan suatu peristiwa berapa kecepatannya.

Namun, dilihat dari benturan dan jaraknya, mungkin itu bisa dikatakan lebih memiliki kecepatan yang lebih dibandingkan saat dimana orang akan masuk ke jalan,” ungkap Kompol Ikhwan.

Kasus kecelakaan yang menyebabkan anak berusia 5 tahun meninggal dunia ini ditingkatkan status penanganannya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan per 3 Agustus 2023.

Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M

Meski berstatus Penyidikan, Satlantas Polresta Bandarlampung belum menetapkan status Tersangka.