Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, dua orang tersangka yakni M dan AA yang tercatat sebagai warga Sumber Agung, Pesisir Barat saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Kami masih terus mengembangkan kasus pengungkapan ini untuk mengetahui adanya dugaan jaringan lainnya,” terangnya Rabu 23 Juni 2021.
Kepada para pelaku sendiri dikatakan Pandra akan dijerat dengan Undang-undang tentang perikanan,” kedua tersangka dijerat atas tindak pidana yang melanggar UU RI nomor 31 Tahun 2004 jo, UU RI Nomor 45 Tahun 2009,” katanya.
Usai dilakukan perhitungan terhadap barang bukti, Polda Lampung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung serta Tim Balai Karantina Ikan melepas liarkan benih Lobster ke Laut.






