Hukum  

10 Miliar Milik PT URM Disita Polda Lampung

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kombes Pol Mestron Siboro saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada awak media terkait Tipikor PT URM milik pengusaha Engsit, Senin pagi (12/04). Foto Dok Polda Lampung

KIRKA.COUang senilai Rp 10 miliar milik PT. Usaha Remaja Mandiri (PT URM) disita oleh penyidik subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Selanjutnya, uang pecahan 100 ribu hingga 50 ribu yang didapatkan dari satu rekening ini akan dikembalikan ke kas Negara.