KIRKA – PN Tanjungkarang segera sidang perkara dugaan pemalsuan merk beras SJ Udang Dua Koki, yang bakal digelar secara perdana pada Rabu 7 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah
Sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, perkara tersebut tercantum dalam berkas bernomor 381/Pid.B/2023/PN Tjk.
Resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu 31 Mei 2023 kemarin, atas nama Terdakwa As Ari, dengan pula tercantum sebagai Jaksa Penuntut Umum atas nama Avi Yuanto.
Pada perkara ini, ia bakal diadili dengan sangkaan perbuatan melakukan pemalsuan merk beras, SJ Udang Dua Koki. Yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merk asli, diperkirakan mencapai kisaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Tipu Gelap Seleksi AKPOL
As Ari, disangkakan melakukan perbuatan itu sekira Oktober 2022 lalu. Dimana ia telah menjual sebanyak 350 karung ukuran 10 kilo ke dua toko, dengan harga jual Rp102 ribu.
Beras tersebut, mulanya merupakan beras yang dibelinya dari produksi rumahan. Yang kemudian dikemas ulang olehnya dengan karung merk SJ Udang Dua Koki, milik PD Subur Jaya. Namun kualitas keduanya jauh berbeda.
Baca Juga: Gedung LNC Jadi Barang Rampasan Negara di Putusan Perkara Suap Unila
Dalam perkara ini, Terdakwa bakal segera disidang dengan sangkaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (1), Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi geografis.






