KIRKA – Gedung LNC jadi barang rampasan Negara di putusan perkara suap Unila, atas nama Terdakwa Karomani. Yang dalam hal ini dinyatakan guna pembayaran Uang Pengganti.
Baca Juga: Hakim Terapkan Dua Pasal Jerat Eks Rektor Unila Karomani
Dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, ditetapkan beberapa barang bukti turut menjadi rampasan negara, yang hasilnya akan diperhitungkan untuk menutupi Uang Pengganti yang dibebankan kepada Eks Rektor Unila itu.
Salah satunya tercantum sebidang tanah seluas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Dimana diketahui lokasi itu merupakan letak dari gedung Lampung Nahdiyin Center berada.
“Dirampas untuk Negara, yang hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti untuk Terdakwa. Sebidang tanah seluas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01845, NIB: 08.01.12.06.02518 atas nama Dr H. KAROMANI, M.Si, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, beserta barang-barang,” begitu bunyi penetapan Hakim.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC
Pada gedung LNC ini, terdapat pula beberapa barang yang juga turut dinyatakan dirampas, diantaranya beberapa unit meja, kursi dan sofa, CCTV, tempat tidur beserta kasur, lemari, karpet, sound sistem, AC, hingga papan tulis.
Seluruhnya nanti akan pula dilelang, untuk menutupi pidana uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa Karomani, yang diketahui berjumlah total Rp8,075 miliar, serta 10 ribu dollar singapura.






