Hukum  

PN Tanjungkarang Merespons Pendaftaran Berkas Dari KPK

Kirka.co
PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Akbar Tandaniria diduga menerima gratifikasi di Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2015 sampai 2019.

Keputusan KPK tersebut diumumkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 9 Desember 2021.

Pengumuman tersebut ia sampaikan usai KPK menyatakan bahwa perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara dinyatakan telah rampung di tingkat penyidikan.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang 

KPK menyatakan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah dititipkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung dan status penahanannya menjadi kewenangan penuntut.