Akbar Tandaniria diduga menerima gratifikasi di Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2015 sampai 2019.
Keputusan KPK tersebut diumumkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 9 Desember 2021.
Pengumuman tersebut ia sampaikan usai KPK menyatakan bahwa perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara dinyatakan telah rampung di tingkat penyidikan.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang
KPK menyatakan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah dititipkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung dan status penahanannya menjadi kewenangan penuntut.






