PJS Apresiasi MoU Terbaru Dewan Pers Polri

PJS Apresiasi MoU Terbaru Dewan Pers Polri
Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Foto: Istimewa

KIRKA – PJS apresiasi MoU terbaru Dewan Pers Polri, yang baru disepakati dan resmi ditandatangani oleh kedua pihak pada Kamis 10 November 2022.

Bac Juga: Laporan Produk Jurnalistik Tak Lagi Ditangani Polisi

Mahmud Marhaba, selaku Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Jurnalis Siber, menyambut riang dengan langkah positif yang dilakukan oleh Dewan Pers, sebagai upaya tindakan perlindungan terhadap para jurnalis tersebut.

Yang diharapkan olehnya, dari perkembangan dunia pers pada momentum di peringatan hari Pahlawan Nasional, tak akan lagi ada upaya kriminalisasi terhadap profesi Wartawan.

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas Jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” ungkap Mahmud, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: UU ITE Bukan Solusi Untuk Mempersoalkan Hasil Kegiatan Jurnalistik

Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Polri tersebut, ialah tentang implementasi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

Dimana pada salah satu poinnya, terdapat regulasi tentang penerimaan laporan terkait produk jurnalistik, maka Polri harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori produk pers atau bukan.

Yang apabila didapati hasil koordinasi memutuskan laporan tersebut sebagai sebuah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau pun menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Dan apabila nantinya koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi jurnalis diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Dewan Pers Sambut Kehadiran Pemerhati Jurnalis Siber

Maka Polri menindaklanjuti ke dalam proses hukum, dan tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif Zulkifli, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.

Perjanjian Kerjasama ini, diketahui berlaku hingga tiga tahun kedepan, dan direncanakan akan kembali diperpanjang oleh Dewan Pers dengan Polri, demi mewujudkan perlindungan terhadap profesi wartawan.