Pindah Memilih Diurus Manual Gegara Kecerdasan Buatan

KPU dan Bawaslu Bakal Adhoc Usai Pemilu Serentak 2024
Simulasi pengamanan pemungutan suara di TPS menjelang Pilkada 2020 oleh Polda Lampung di Mako Brimob pada 30 Mei 2020 lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pindah memilih diurus manual untuk hari pemungutan suara 14 Februari 2024 gegara kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Pemilih yang hendak pindah memilih untuk Pemilu 2024 harus mengurus secara manual dengan menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid soal alasannya pindah, meski KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

“Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak. Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan, sebelum hari pemungutan suara.

“Oleh karenanya, harus datang sendiri, urus form A Pindah Memilih-nya, H-7 selambat-lambatnya,” kata Betty.

Mekanisme pindah memilih secara manual ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat.

Proses ini dianggap bisa menekan peluang penyalahgunaan data ketika oknum tak bertanggung jawab mengklaim hak pilih orang lain. 

Baca Juga: KPU Lampung Inventarisasi Pemilih DPTb dan DPK Pemilu 2024

Dengan pindah memilih, maka pemilih tersebut akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

Mekanisme pengurusan pindah memilih secara manual untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5 yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih. Formulir itu kemudian bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.

“Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa kemana saja, sekarang tidak bisa,” ujar Betty.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Apresiasi KPU Lampung

Sekarang, Formulir A Pindah Memilih harus dicetak Sidalih. Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.

Pertama, pemilih harus mengurusnya dengan menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih, semisal surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lain-lain.

Kedua, pemilih menyerahkan itu sebelum hari pemungutan suara ke petugas KPU terdekat, baik PPS, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.

Ketiga, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.

Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.

Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.

“Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS,” kata Betty.

Pindah memilih diurus manual ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.

“Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih,” jelas Betty.

Baca Juga: Sebaran DPT Provinsi Lampung Per Dapil Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com