Hukum  

Petinggi Khilafatul Muslimin Dituntut 5 Bulan Penjara

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang, Tempat Diadilinya Kedua Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin. Foto Eka Putra

KIRKA – Dua petinggi Khilafatul Muslimin dituntut 5 bulan penjara, tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan lanjutannya, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga : Petinggi Khilafatul Muslimin Disidangkan 20 Januari 2022 

Chairudin alias Abu Bakar serta Abdul Qadir Braja, kembali menjalani persidangan lanjutannya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Pada tuntutannya, kedua petinggi ormas Khilafatul Muslimin itu, dinilai bersalah dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menghukum penjara dan hukuman pidana denda kepada kedua Terdakwa, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Chairudin, Terdakwa II Abdul Qadir Braja, berupa pidana penjara masing-masing selama 5 Bulan, dan Pidana denda sebesar Rp500 ribu, subsidair 1 bulan penjara,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.