Sementara diketahui selain Heryandi, terdapat satu Terdakwa lain yang disidangkan dalam satu berkas perkara bersamanya, yaitu atas nama Terdakwa Muhammad Basri.
Baca Juga: Basri dan Heryandi Dituntut 5 Tahun Bui di Perkara Suap Unila
Yang pada putusan Majelis Hakim kali ini, keduanya dianggap telah bersalah melakukan perbuatan Korupsi dengan unsur menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sehingga para Mantan Pejabat di lingkungan Universitas Lampung tersebut, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Berikut pula dimintakan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara dengan besaran masing-masing, Rp300 juta terhadap Heryandi, serta Rp150 juta terhadap Terdakwa Muhammad Basri, dengan subsidair dua tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusannya kali ini, diantaranya, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam masalah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Para Terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik Civitas Akademika Universitas Lampung, serta merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!
Sementara hal meringankan bagi keduanya ialah, bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Dan keduanya merupakan Kepala Keluarga yang masing-masing mempunyai tanggungan.






