Uang-uang tersebut diduga masih bagian dari uang hasil pungutan proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan sejak tahun 2016 sampai 2018 yang dikumpulkan Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Penekanan untuk berkata jujur dari Efiyanto ini berangkat dari kesaksian- kesaksian sebelumnya yang menerangkan bahwa benar ada uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta yang masih bagian fee proyek mengucur ke Hendry Rosyadi.
Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Dibungkus Kardus
Kesaksian soal uang-uang ke Hendry itu diketahui telah diutarakan oleh Zainudin Hasan, dan Agus Bhakti Nugroho dan juga Anjar Asmara.
Zainudin Hasan bahkan meminta Hendri turut jujur. Di sisi lain, Agus Bhakti Nugroho pun turut angkat biacara sambil berkata bahwa dia siap untuk disumpah pocong.
Kendati demikian, Hendry tetap mengatakan tidak pernah dan membantah menerima uang tersebut. Jawaban tidak atau bantahan itu diutarakan Hendry berkali-kali kepada Jaksa KPK bahkan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Uang Ketok Palu






