Hukum  

Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya

Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya
Terdakwa perkara lift maut Az Zahra, usai jalani sidang perdananya, Selasa 17 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

6. Intinya alat angkat orang atau barang tidak boleh mengunakan jenis Clam pada besi baja.

Baca Juga: Penyelidikan Peristiwa Lift Maut Sekolah Az Zahra Lampung Libatkan Puslabfor

7. Bahan clam yang digunakan pada lift tersebut menggunakan bahan Mallaebel Cast Iron (Besi Tuang Putih) untuk Cleam, berdasarkan Regulasi ASME (American Sociaty Mekanikal Enginer) B30. 5 atau Regulasi Internasional Amerika untuk alat angkat.

8. Peruntukan penggunaan alat angkat tidak sesuai dengan fungsinya (alat angkat lift barang dipergunakan untuk alat transportasi manusia).

9. Alat angkat lift tidak menggunakan alat angkat lift yang sesuai standar keselamatan.

10. Komponen alat angkat lift tidak sesuai dengan standart.

Maka dalam perkara ini, Rahmad didakwa melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Juncto Pasal 186 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Atau melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dan perbuatan Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.