Hukum  

Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya

Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya
Terdakwa perkara lift maut Az Zahra, usai jalani sidang perdananya, Selasa 17 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara lift maut Az Zahra disidang perdana, Jaksa beberkan penyebabnya. Tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Resmi Limpah Perkara Lift Maut Az Zahra

Dihadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika membacakan surat dakwaannya tersebut, terhadap Terdakwa atas nama Rahmad, selaku konsultan proyek Sekolah Az Zahra Bandarlampung.

Dimana dalam dakwaannya, Rahmad disangkakan sebagai pihak yang bertanggung jawab, dalam pengadaan lift barang yang pada akhirnya disalahgunakan untuk pengangkutan orang, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan 2 luka berat, serta 7 pekerja meninggal dunia.

“Lift tersebut dibuat dan dikerjakan di lokasi sekolah Az Zahra dengan dibantu oleh pekerja lainnya, tanpa adanya permohonan pada Dinas terkait. Terkait pemenuhan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, atas penggunaan lift tersebut. Yang mana pembuatan lift yang dilakukan oleh Rahmad hanya berdasarkan pengalaman pribadinya,” ucap Jaksa, bacakan dakwaannya.

Jaksa pun membeberkan, beberapa penyebab yang membuat lift terjatuh dan menewaskan 7 pekerja bangunan di Az Zahra tersebut. Dimana hal itu sesuai dengan hasil investigasi yang dilaporkan oleh Tim ahli Itera.

Antara lain:
1. Spesifikasi angkatan motor winch (750-1500 kg) cukup kuat, jika estimasi beban 9 orang berbobot 70 kg, dengan bobot kerangka lift 100 kg (total 730 kg).

2. Tali sling dengan ukuran 7,1 mm tidak putus, artinya kegagalan bukan pada tali sling dan tali sling masih mampu menahan beban tersebut.

3. Terdapat kuku macan atau clamp steel wire rope yang mengalami kegagalan patah. Fungsi clamp adalah mengikat antara 2 tali sling baja. Jika terjadi kegagalan maka tali sling baja dapat lepas ikatannya.

4. Maka analisis difokuskan pada sistem dan komponen pengikatan tali sling baja (wire rope termination).

5. Setelah dicari secara Regulasi SNI 03-6573-2001, bagian 8.4.2 pengikatan tali baja, disitu Regulasi pengikatan tali baja pada seling rangka kereta lift harus memakai Soket atau Thimble Rod. (Tidak Sesuai dengan SNI).