Hukum  

Perkara Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Digelar

Perkara Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Digelar
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, Kamis 30 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dari perbuatan itu, JPU menyangka Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan, sehingga memperkaya ketiga Terdakwa lainnya.

Baca Juga: Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Dengan rincian kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu Widiyanto di 2018 sebanyak Rp230.091.048,15 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Koma Lima Belas Sen).

Dan di 2020 oleh Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya, senilai Rp169.942.696,87 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Tujuh Sen).

Keempatnya pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan atas dakwaan yang dibacakan JPU kali ini, keempat Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatannya. Maka persidangan perkara ini pun langsung berlanjut ke pembuktian.