Hukum  

Perkara Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Digelar

Perkara Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Digelar
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, Kamis 30 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung digelar perdana, Kamis 30 November 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Kerugian di Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Beres

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut dari Kejari Bandarlampung membacakan dakwaannya terhadap 4 orang Terdakwa, dalam berkas terpisah.

Diantaranya atas nama Terdakwa Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dengan berkas bernomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Selanjutnya atas nama Terdakwa Widiyanto selaku rekanan di 2018, dengan berkas bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Atas nama Terdakwa Eko Wahyudi selaku rekanan di 2020, dengan berkas perkara bernomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Serta atas nama Rangga Sanjaya yang juga didakwa selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung di 2020, dengan berkas perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyangkakan Ismet Saleh telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Widiyanto pada Tahun Anggaran 2018.

Bersama-sama dengan Eko Wahyudi pada Tahun Anggaran 2020, serta dengan Rangga Sanjaya di 2020 hingga 2021. Melakukan korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Bahwa para Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, yang berakibat terdapat volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” ucap Jaksa Hasan Asy Ari, dalam dakwaannya.