Ia dinyatakan bersalah telah menyalah gunakan jabatannya, dengan cara menerima suap dari rekanan, terkait urusan pengaturan pemenang lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Baca Juga : Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Terima Remisi Lebaran 2022
Dan terhadap persidangan perkara korupsi yang menjerat Terdakwa Supono Bowo Wirianto selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mesuji, telah sampai pada agenda tuntutan Jaksa.
Dimana ia mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta tuntutan denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga : KPK Cari Kabar MA Putuskan PK Khamamik
Dan ia pun dituntut pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus limapuluh lima rupiah), subsidair 4 tahun penjara.






