KIRKA – Terkait perkara hak cipta Mars Partai Berkarya, Muslieh Harni divonis hukuman percobaan selama 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Muslieh Harni Didakwa Langgar UU Hak Cipta, PH: Kami Ajukan Keberatan
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto, menyatakan Muslieh Harni bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
Dengan unsur sebagai orang yang tanpa izin Pencipta, atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta menerbitkan Ciptaan, penggandaan Ciptaan.
Dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan, atau pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial.
Sehingga Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam, pada Pasal 113 Ayat (3).
Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e. Dan atau huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta.
Dengan pidana penjara selama 6 bulan, serta denda sebanyak Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim, pada Selasa 5 Desember 2023.
Baca Juga: Perkara Hak Cipta Mars Partai Berkarya, Muslieh Harni Dituntut 6 Bulan Penjara
Pada perkara ini, diketahui sebelumnya Muslieh Harni didakwa oleh Jaksa telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta, pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.
Terhadap Mars Partai Berkarya, yang disebut ciptaan dari seorang bernama Agus Salim. Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.
Terhadap dakwaan itu, Terdakwa sempat mengajukan keberatannya melalui Tim Penasihat Hukumnya, namun Majelis Hakim menilai keberatannya tersebut harus ditolak, dan perkara pun berlanjut ke pembuktian.






