KIRKA – Perkara hak cipta mars Partai Berkarya, Muslieh Harni dituntut 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp5 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Muslieh Harni Didakwa Langgar UU Hak Cipta, PH: Kami Ajukan Keberatan
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Kamis 23 November 2023, di PN Tanjungkarang.
Dimana dalam tuntutannya, Terdakwa Muslieh Harni dinilai bersalah, melakukan perbuatan dengan unsur tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta.
Atau Pemegang Hak Cipta melakukan hak ekonomi Pencipta, untuk penggunaan secara komersial. Pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.
Terhadap Mars Partai Berkarya, yang disebut Jaksa merupakan ciptaan dari seorang bernama Agus Salim. Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muslieh Harni dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp5 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap JPU dalam tuntutannya.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Putuskan Perkara Hak Cipta Mars Partai Berkarya Lanjut Pembuktian
Di perkara ini, Muslieh Harni dituntut oleh Jaksa sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 113 Ayat (3), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta.
Dan usai pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum kali ini, Muslieh Harni akan kembali disidangkan pada Pekan depan, untuk membacakan nota pembelaannya.






