KIRKA – PN Tanjungkarang putuskan perkara hak cipta mars Partai Berkarya lanjut pembuktian. Segera digelar sidang lanjutannya pada Kamis 5 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Muslieh Harni Didakwa Langgar UU Hak Cipta, PH: Kami Ajukan Keberatan
Usai Muslieh Harni selaku Terdakwa dalam perkara ini menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukannya itu.
Maka dari putusan sela yang dibacakan kali ini, perkara terkait persoalan Hak Cipta Mars Partai Berkarya tersebut, bakal dilanjutkan ke pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
“Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 675/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Muslieh Harni, S.E. Bin H Rozal Nihril. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu bunyi putusan sela dari Majelis Hakim, yang dibacakan pada Rabu,27 September 2023.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto ini, sebelumnya Muslieh Harni disangkakan telah melakukan perbuatan dengan unsur tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta.
Atau Pemegang Hak Cipta melakukan hak ekonomi Pencipta, untuk penggunaan secara komersial. Pada kurun waktu 11 Juni 2020 sampai dengan akhir Mei 2021.
Terhadap Mars Partai Berkarya, yang disebut Jaksa merupakan ciptaan dari seorang bernama Agus Salim. Yang kemudian Mars itu menjadi ciptaan Terdakwa, tanpa seizin dari pencipta awal. Serta tanpa adanya kompensasi kepada Agus Salim.
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 113 Ayat (3), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta. Atau Pasal 113 Ayat (2), Juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan, atau huruf g, Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta,” begitu ucap Jaksa Ponco Santoso, saat membacakan dakwaannya.






