Perempuan Pesisir Bandar Lampung Butuh Pengakuan sebagai Nelayan

Perempuan Pesisir Bandar Lampung Butuh Pengakuan sebagai Nelayan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kanan) saat meninjau sentra ikan teri asin di Pulau Pasaran, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Sabtu (12/2) lalu. Foto: Josua Napitupulu

Untuk saat ini, lanjut Umi, SP Sebay Lampung berupaya membangun dan menguatkan pemahaman perempuan pesisir sebagai nelayan.

“Memang agak sulit, kita lakukan secara bertahap dari tingkat kelurahan lebih dulu agar status identitasnya jelas,” pungkas dia.

Perempuan pesisir yang bergerak di bidang pengolahan ikan tidak masuk kategori nelayan.

Kawasan pesisir Bandar Lampung mencakup empat wilayah kecamatan yakni Panjang, Bumi Waras, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat.

Perempuan di empat wilayah kecamatan pesisir tersebut semakin rentan dengan menurunnya jumlah nelayan.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung menyebutkan di tahun 2020 terdapat 2.394 nelayan yang tergabung dalam 90 kelompok usaha bersama (KUB).

Kemudian, pada tahun 2021 jumlah nelayan menurun menjadi 831 orang dengan 67 KUB.

Jumlah nelayan yang menurun drastis kian mengancam kelangsungan hidup perempuan pesisir Bandar Lampung yang bekerja sebagai pengolah ikan.

Terlebih di masa paceklik ketika nelayan tidak melaut, mereka membutuhkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Pelibatan Perempuan Dalam Pemilu 2024 Kurang Terintegrasi

Namun, akses untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah terkendala oleh status perempuan di pesisir yang bukan kategori nelayan.

“Kalau dia usahanya bergerak di darat, itu hanya pelaku usaha perikanan saja. Bisa pengolah, pedagang, atau pemasar,” kata Galih Anugrah Firman Arif selaku Pembina Mutu pada DKP Kota Bandar Lampung.

Galih turut hadir dalam Diskusi Publik yang digelar oleh SP Sebay Lampung bersama perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung.

Dia mengatakan perempuan di pesisir disebut sebagai nelayan apabila melakukan aktivitas menangkap ikan dan memiliki Kartu KUSUKA.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

“Jadi perempuan di pesisir belum masuk kategori nelayan. Kami sesuai definisi di undang-undang,” ujar Galih.

Dia berharap SP Sebay Lampung bisa menjadi Fasilitator bagi perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

“DKP Kota Bandar Lampung punya banyak program, nanti kami cocokkan mana program yang tepat,” kata dia.

Galih menuturkan sejak tahun 2019 lalu, Pemkot Bandar Lampung telah menggulirkan sejumlah program bantuan bagi nelayan.

Mulai dari asuransi nelayan, konversi BBM ke gas elpiji, bantuan alat kerja bagi pelaku UMKM, pelatihan dan pembinaan SDM, perizinan usaha, sertifikasi halal MUI, dan rehabilitasi unit usaha nelayan.

“Nelayan penerima bantuan harus terdaftar sebagai anggota atau pelaku usaha,” ujar dia.

Namun, lanjut Galih, bantuan yang digulirkan kepada nelayan di pesisir Bandar Lampung selalu tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

“Ada yang dijual, tidak dipakai, atau dihibahkan tetapi tidak dilaporkan ke pemerintah. Sehingga kami agak kecewa,” pungkas dia.