Pelibatan Perempuan Dalam Pemilu 2024 Kurang Terintegrasi

Pelibatan Perempuan Dalam Pemilu 2024 Kurang Terintegrasi
Koordinator JPPR Wilayah Provinsi Lampung, Anggi Barozi, menyoroti pelibatan perempuan dalam Pemilu 2024 kurang terintegrasi. Foto: Arsip Pribadi

KIRKAJPPR Lampung menilai pelibatan perempuan dalam Pemilu 2024 kurang terintegrasi.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Provinsi Lampung, Anggi Barozi, menyoroti minimnya keterwakilan perempuan pada hasil seleksi Panwascam se-Lampung, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Minimnya keterwakilan perempuan di penyelenggara sudah menjadi sorotan JPPR sebelum proses seleksi ini dilaksakan,” kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: Lima Poin JPPR Lampung Terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan 

Anggi mengatakan pelibatan perempuan sebagai pengawas ad hoc pemilu juga ikut menentukan kualitas pesta demokrasi.

“Kualitas Pemilu 2024 yang akan datang, khususnya di Provinsi Lampung, bisa saja ditentukan dari terlibatnya perempuan dalam setiap sendi-sendi penggerak pemilu itu sendiri,” ujar dia.

Menurut Anggi, gerakan pelibatan perempuan dalam Pemilu 2024 perlu lebih terintegrasi untuk membuka ruang partisipasi.

“Selama ini, dalam hal menghadapi masalah minimnya keterlibatan perempuan kita selalu menemukan dilema antara keadaan ruang partisipasi serta keadaan SDM-nya,” jelas dia.

Pelibatan perempuan yang kurang terintegrasi dan sistematis perlu mendapatkan perhatian. 

“Pelibatan perempuan dalam Pemilu 2024 kurang terintegrasi, perlu ada pola yang jelas,” kata Anggi.

JPPR Lampung menilai Bawaslu seharusnya memasifkan program yang menumbuhkembangkan minat perempuan untuk berpartisipasi pada pemilu.

“Sekaligus diperkuat dorongan dari stakeholder penggerak lainnya dalam hal mempersiapkan SDM perempuan ini,” ujar dia.

Anggi berharap komitmen pelibatan perempuan pada Pemilu 2024 sebagai pengawas ad hoc tidak hanya sekedar wacana.

“Terlibatnya perempuan ini dapat menjadi perhatian yang serius dengan adanya kebijakan afirmasi,” kata dia.

Ke depan, lanjut Anggi, pelibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu juga diharapkan lepas dari tarik menarik kepentingan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung merilis jumlah Panwascam Terpilih di 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Dari total 687 petugas Panwascam Terpilih terdapat 627 laki-laki dan 60 perempuan, atau 9 persen keterwakilan perempuan.

JPPR mengkritisi kurangnya perempuan terlibat sebagai pengawas ad hoc dalam pesta demokrasi. 

Berikut persentase keterwakilan perempuan di 15 kabupaten/kota sebagai petugas Panwascam Terpilih:

  1. Kota Bandar Lampung: 17 persen dari 60 orang untuk 20 kecamatan;
  2. Kota Metro: 7 persen dari 15 orang untuk 5 kecamatan;
  3. Lampung Selatan: 10 persen dari 51 orang untuk 17 kecamatan;
  4. Pesawaran: 0 persen dari 33 orang untuk 11 kecamatan;
  5. Pringsewu: 7 persen dari 27 orang untuk 9 kecamatan;
  6. Tanggamus: 8 persen dari 60 orang untuk 20 kecamatan;
  7. Pesisir Barat: 8 persen dari 33 orang untuk 11 kecamatan;
  8. Lampung Barat: 11 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
  9. Lampung Tengah: 10 persen dari 84 orang untuk 28 kecamatan;
  10. Lampung Timur: 10 persen dari 72 orang untuk 24 kecamatan;
  11. Lampung Utara: 9 persen dari 69 orang untuk 23 kecamatan;
  12. Way Kanan: 4 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
  13. Tulang Bawang: 11 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
  14. Tulangbawang Barat: 7 persen dari 27 orang untuk 9 kecamatan;
  15. Mesuji: 5 persen dari 21 orang untuk 7 kecamatan.

Baca Juga: Perlindungan Sosial Pengawas Ad Hoc di Lampung