Bagyo memperkenalkan dirinya sebagai Kasi Serealia pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung. Jabatan itu dia emban saat bantuan pengadaan benih jagung itu berlangsung di dinas tempatnya bekerja.
Peran Ilham Mendrofa ini diketahui menjadi perdebatan di dalam ruang sidang. Berdasarkan peliputan KIRKA.CO di ruang sidang, seorang pengacara dari terdakwa Edi Yanto yang bernama Erna, berkali-kali kesulitan mengucapkan dengan jelas nama lengkap dari Ilham Mendrofa.
Sebagai informasi, terdapat tiga orang terdakwa di dalam perkara ini. Pertama, Edi Yanto selaku mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Kedua, Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Herlin Retnowati. Herlin dinyatakan telah meninggal dunia karena sakit. Ia sudah diperiksa penyidik namun belum sempat diadili ke muka persidangan.
Baca Juga : Ilham Mendrofa Masuk Gedung Pidsus Kejati Lampung






