Berikut transkrip dialog yang mengemuka di dalam ruang persidangan ketika mengulas peranan Ilham Mendrofa.
Erna: Sekarang saya ganti. Tadi disebut saudara kenal dengan Imam (Imam Mashuri) ya?
Bagyo: Iya.
Erna: Saudara kenal dengan Imam ini, bagaimana? Tadi disebut katanya teman. Kenalnya bagaimana?
Bagyo: Ya kenal waktu ke kantor aja Bu.
Erna: Kenal waktu ke kantor. Apakah saudara kenal karena ada referensi dari Ilham? Saudara kenal saudara
Ilham? Sama Ilham? Ilham Mendofar?
Hakim: Mendrofa.
Erna: Mendrofa. Ilham Mendrofa.
Bagyo: Kenal. Kenal.
Erna: Kenal? Ha. Saya langsung aja. Apakah saudara mendapat referensi dari Ilham Mendrofa untuk apa ya, memasukkan Imam, untuk mengurus Imam masuk dalam kegiatan ini?
Bagyo: Tidak.
Erna: Tidak? Ha. Saudara pernah diperiksa di penyidik?
Bagyo: Pernah.
Erna: Ingat Berita Acara saudara di sana? Ingat keterangan saudara di BAP tersebut? (Karena Bagyo tak memberi jawaban dengan cepat, Erna bertanya lagi.) Ingat nggak?
Bagyo: Sebagian mungkin bu ingat bu.
Erna: Di dalam BAP tersebut disebutkan, di sana ada juga Berita Acara Sumpah, disebutkan bahwa saudara mengenal Imam melalui Ilham Men..Men.. Mendrofa dua kali, di rumah makan dan juga di kantor.
Kemudian Ilham mereferensi, merekomendasi supaya Imam ini mendapat pekerjaan kegiatan tersebut di program tersebut.
Kemudian, karena saudara merasa tidak berwenang… Ini ada di BAP loh ya, jadi saya bukan, tapi di BAP anda. Kemudian, saudara merasa tidak berwenang sehingga diserahkan lah kepada atasan saudara, bu Herlin sebagai PPK.
Ingat nggak BAP saudara yang seperti ini? Jadi, saudara (suara kurang jelas) dari Ilham, kemudian diserahkan lah ke ibu Herlin. Ingat nggak? Keterangan saudara sudah disumpah di BAP, di sini juga disumpah.
Bagyo: Setahu saya bahwa seingat saya. Saya cerita dari awal bu ya?
Erna: Pertanyaan saya itu saja, jadi nggak terlalu panjang. Khusus perkenalan dengan pak Imam.
Bagyo: Ya, pak Imam pernah mengajak ketemuan dengan saya, waktu itu saya di Pringsewu.
Hakim: Hm.. Terus..
Bagyo: Setelah ketemuan dia cerita saya sudah menghadap Ilham. Untuk dapat proyek jagung. Saya bilang, saya katakan saya nggak punya kewenangan. Yang punya kewenangan kayak gitu kepala bidang atau PPK.
Hakim: Bertemunya tahun berapa itu?
Bagyo: Iya pak?
Hakim: Saudara ketemu sama si Imam, Imam mengatakan itu kapan?
Bagyo: 2017 pak. Sebelum dia dapat kontrak.
Hakim: 2017?
Bagyo: Iya.
Hakim: Sebelum dia dapat kontrak. Dia itu maksudnya si Imam ya?
Bagyo: Iya.
Hakim: Terus.
Bagyo: Jadi, saya tidak mengenalkan Imam ke Ilham. Atau sebaliknya. Yang saya tahu, pak Imam ngajak ketemuan sama saya cerita saya sudah ketemu sama Ilham. Terus saya katakan, saya tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan ada di PPK, silakan ketemu sama PPK.
Erna: Dua keterangan saudara ini disumpah. Dua keterangan yang berbeda. Jadi nggak gampang. Ada Berita Acara Sumpah saudara menerangkan, saudara direkomendasi langsung menyerahkan kepada bu Herlin. Di sini saudara bilang seperti itu. Biar lah nanti hakim yang memberikan tanggapannya.
Berdasarkan percakapan di ruang sidang, Erna kemudian mengalihkan jenis pertanyaannya dan tidak lagi mengulas tentang Ilham Mendrofa, Imam Mashuri dan Herlin Retnowati.
Namun seketika JPU mengajukan permintaan kepada majelis hakim, agar kiranya Erna berkenan menguraikan maksud dari BAP yang disebutnya ketika melakukan penegasan-penegasan kepada Bagyo.
JPU: Majelis mohon ijin.
Hakim: Ya.
JPU: Saudara penasehat hukum. Tadi saudara penasehat hukum menyampaikan kepada saksi terhadap BAP. Mohon ijin majelis, untuk menunjukkan BAP tanggal berapa, nomor berapa. Mohon ijin, biar jelas.
Hakim: Nomor 5. Nomor 5. Nomor 5 yang kedua itu. Ini saya bacakan aja ya.
JPU: Ada kalimat merekomendasi itu di BAP tanggal berapa, nomor berapa. Menurut penasehat hukum tadi, merekomendasi.
Erna: Ya ya. Ada.
Hakim: Ha kalau itu dimana bu?
Hakim: Kalau yang nomor 5 ini, dia bertemu dengan Imam, di rumah makan.
Erna: Sebentar. Ya nomor 5. Nomor 5 yang pemeriksaan.
JPU: Mohon ijin untuk saudara penasehat hukum untuk dibacakan nomor 5. Mohon ijin majelis.
Erna: Yang lanjutan, BAP lanjutan. Ya saya bacakan.
Pertanyaannya, Apakah saudara saksi selaku Kasi Budidaya Serealia pernah bertemu dengan saudara Imam Mashuri Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti sebelum proses penetapan dan penunjukan penyedia dalam kegiatan fasilitas bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung? Jelaskan?
Ya, saya pernah bertemu dengan Imam Mashuri yang merupakan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti baik di kantor mau pun di luar di rumah makan arah Kabupaten Pringsewu dimana pokoknya saudara Imam berdasarkan rekomendasi dari saudara Ilham Mendofar
Hakim: Mendrofa.
Erna: Men..Mendrofa.
Bahwa saudara Imam Mashuri yang akan melaksanakan kegiatan bantuan jagung. Benih jagung balitbangtan tahun anggaran 2017. Selanjutnya karena itu bukan kewenangan saya, saya sampaikan kepada atasan saya yaitu saudara Herlin selaku Kabid Tananam Pangan. Demikian.
Erna: Apa yang ingin ditanyakan saudara jaksa? Begitu yang mulia. Saya akan lanjutkan pertanyaan saya.
Hakim: Ya, cukup ya?
JPU: Baik, cukup majelis.
Erna: Kami akan, kami akan melanjutkan.
Hakim: Lanjut. Ya.
Erna: Terimakasih.






