Terdakwa ketiga adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri. Dalam surat dakwaan Edi Yanto, Edi Yanto didakwa telah meminta Herlin Retnowati untuk memberikan kegiatan fasilitas bantuan budidaya jagung hibrida balitbangtan kepada Imam Mashuri sebagai penyedia. Di surat dakwaan itu, disebutkan bahwa Imam Mashuri dinyatakan sebagai Gengnya Ilham Mendrofa.
Untuk sosok Ilham Mendrofa, Ilham Mendrofa adalah Direktur PT Agri Kemia Natura. Dalam surat dakwaan Edi Yanto, Edi Yanto didakwa telah meminta Herlin Retnowati bahwa untuk kegiatan jagung hibrida varietas umum agar dapat dikoordinasikan kepada Ilham Mendrofa.
PT Agri Kemia Natura yang dipimpin Ilham Mendrofa berdasarkan Pengumuman Pemenang Penunjukan Langsung Nomor: SBD 4/11 /PB/ULP-WK/2016, pernah tercatat ditetapkan sebagai pemenang atas penunjukan langsung yang dievaluasi oleh Kelompok Kerja Pengadaan Barang Unit Layanan Pengadaan Pemkab Way Kanan.
Baca Juga : Ilham Mendrofa Jelaskan Tujuannya ke Kejati Lampung
Nama Paket yang dimenangkan itu adalah Pengadaan Benih Hibrida Pioneer PP3 pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Provinsi Lampung.
Sumber dana paket kegiatan ini diketahui berstatus APBN Tahun Anggaran 2016. Terlampir harga negosiasi berdasarkan hasil evaluasi tadi, senilai Rp 561.750.000.






