Hukum  

Penyebab Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Ditunda

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Yang menerangkan telah ada penerimaan surat resmi keterangan sakit dari Dokter yang menangani Sri Wahyuni, “JPU sudah menerima surat keterangan dari Dokter, Terdakwa di rawat di Rumah Sakit Wisma Rini Pringsewu,” imbuh Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi.

Baca Juga : Oknum Setwan DPRD Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi 

Dalam perkara ini sendiri, Sri Wahyuni berperan sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan, yang disangkakan melakukan korupsi terhadap Anggaran Makan Minum di 2019 dan 2020.

Ia mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya yang berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.