Merujuk dalam fakta sidang yang terungkap pada 30 November 2022 lalu di PN Tipikor Tanjungkarang, nama Aryanto Munawar mengemuka di ruang persidangan saat JPU KPK menghadirkan Karomani dan Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.
Karomani dan Mualimin dihadirkan ke ruang sidang untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani dkk.
Dalam proses pemeriksaan yang dijalani Karomani dan Mualimin, nama Ariyanto Munawar tercatat sebagai donatur dari pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Pembangunan gedung LNC ini diketahui didanai oleh Karomani dari hasil pengumpulan uang terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Menurut Karomani, dana pembangunan gedung itu sebagian bersumber dari penerimaan mahasiswa baru Unila, sebagian lagi tidak.
Aryanto Munawar tercatat sebagai salah satu donatur dari 40 orang yang terdata dalam Barang Bukti yang dipamerkan JPU KPK kepada Karomani.
Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila
Selain Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, tercatat juga nama mantan Ketua PWNU Lampung yakni Mohammad Mukri sebagai donatur pembangunan gedung LNC tadi.
Di sisi lain, Karomani mengutarakan bahwa penerimaan uang terkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Penerimaan uang tersebut menurutnya dikumpulkan atau diterima melalui Mualimin.
Dalam keterangan Mualimin, pada tahun 2021 dirinya menerima uang senilai Rp100 juta dari Ariyanto Munawar.
Di tahun serupa, Mualimin juga menerima uang dari Mohammad Mukri senilai Rp400 juta.
Baca juga: Hakim Marah Karena NU Dijadikan Alasan di Balik Skandal Unila
”2021 di catatan saya yang saya ingat adalah dari Pak Mukri Rp400 juta. Ari Munawar (Aryanto Munawar) Rp100 juta. Kemudian pak dokter Muhartono Rp250 juta. Kemudian lagi dari pak Muhartono katanya dari adeknya, Rp150 juta,” ungkap Mualimin saat itu kepada JPU KPK.
Serangkaian informasi dan data penyidikan yang diuji di persidangan melalui pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjungkarang tadi menjadi hal yang mendasari penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Aryanto Munawar meskipun belum memanggil Mukri.






