KIRKA – Pengambilalihan penanganan korupsi oknum pejabat Lampung Utara dinilai tepat dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
”Ya sudah tepat, artinya Polda Lampung melihat bahwa penanganan perkara korupsi itu harus efektif, harus pula ditangani dengan memperhatikan prinsip kepastian hukumnya,” ujar aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli dalam keterangannya pada 17 Desember 2022.
Romli menilai pengambilalihan itu menjadi catatan baik bagi penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di wilayah Lampung.
Ia berharap Ditreskrimsus Polda Lampung mampu melengkapi berkas perkara penyidikan yang berdasarkan pendapat jaksa peneliti harus dilengkapi.
”Kalau alasannya terdapat kekurangan yang dinilai jaksa peneliti harus dilengkapi, kita harap itu bisa dipenuhi sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” harapnya.
Baca juga: Penanganan Korupsi Oknum Pejabat Lampung Utara Diambil Alih Polda Lampung
”Kita juga melihat adanya keseriusan manajemen Ditreskrimsus Polda Lampung dalam melihat penanganan korupsi yang ditangani jajarannya,” timpalnya lagi.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara korupsi yang diambil alih Ditreskrimsus Polda Lampung itu mulanya ditangani penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pengambilalihan penanganan perkara itu diungkapkan Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
”Dikarenakan berkas belum di-P21 [dinyatakan lengkap] oleh Kejaksaan, sehingga hasil koordinasi terakhir berkas dilimpahkan penanganannya ke Ditkrimsus,” ujar AKBP Kurniawan Ismail pada 16 Desember 2022 kemarin.
Adapun perkara korupsi yang diduga melibatkan dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Utara tersebut mulanya disebut ditangani melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Kejaksaan Didesak Usut Polemik Pengadaan Komputer Disdikbud Lampung Utara
OTT tersebut diketahui berlangsung pada April 2022 lalu.
Persisnya pada 27 April 2022 lalu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung menetapkan status tersangka kepada tiga orang.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkait dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Adapun mereka yang berstatus tersangka itu ialah sebagai berikut:
1. Seorang PNS dengan jabatan kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial IAS.
2. Seorang PNS dengan jabatan kepala seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial NG.
3. Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa berinisial NF.
Baca juga: Komjak Nilai Peristiwa Oknum Jaksa di Lampung Utara Jadi Pembelajaran
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Akhmad Rafliansyah Parsa membenarkan adanya penilitian berkas perkara korupsi dari Polres Lampung Utara yang belum lengkap.
Namun begitu, dirinya yang baru menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara itu mengatakan belum mengetahui sudah berapa kali berkas perkara korupsi yang diduga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Utara tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti.
”Iya (berkas perkara korupsi yang ditangani Polres Lampung Utara) P-19, belum lengkap. Saya belum tahu persis, nanti dicek dulu,” ucap dia dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 16 Desember 2022 kemarin.






