KIRKA – Pengacara minta dakwaan perkara tipu gelap modus proyek rel dibatalkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, hal itu dimintakan lantaran ia menganggap Jaksa tidak dapat membuktikan perbuatan pidana Andre Herlian.
Baca Juga: Amrullah Sebut Perkara Tipu Gelap Proyek Rel Kereta Belum P-21
Senin 22 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus proyek pengadaan rel kereta api dan pupuk, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa, atas dakwaan Jaksa.
Dalam eksepsinya, Amrullah selaku kuasa hukum dari Terdakwa menyatakan bahwa Jaksa tak dapat menunjukkan bukti perbuatan pidana yang disangkakan telah dilakukan oleh Andre Herlian pada 2015 lalu.
Sehingga ia pun minta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa, dalam putusan selanya nanti.
“Poin eksepsi kita tadi, ya kami menyoal perkara yang belum P-21 sesuai dengan fakta yang ada, jadi kami meminta surat dakwaan Jaksa yang telah dibacakan untuk dibatalkan, sesuai dengan Pasal 114 KUHAP surat dakwaan yang belum lengkap maka bisa diperbaiki sebelum persidangan, sedangkan ini sudah masuk persidangan, jadi tidak ada bukti perbuatannya yang tertera di situ,” jelas Amrullah.
Baca Juga: Tipu Gelap Modus Proyek Rel Kereta Disidang Perdana
Ditanyai lebih lanjut terkait bukti yang dipersoalkan dalam eksepsinya, Amrullah menjelaskan bahwa bukti dan keterangan sepatutnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik.
Namun hingga pada gelaran persidangan di hari ini, pihaknya mengaku belum juga menerima BAP yang dimaksud, sehingga unsur perbuatan dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan.
“Dari persidangan sebelumnya sampai pada gelaran persidangan kali ini, kami masih memintakan Berita Acara Pemeriksaan dari Jaksa dan belum diberikan, Hakim juga rupanya tidak mendapatkan BAP yang lengkap itu,” ucapnya.
Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar secara lanjutan, pada Senin pekan depan 29 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang pembacaan jawaban Jaksa atas eksepsi Terdakwa yang telah dibacakan hari ini.






