KIRKA – Pemkot Bandar Lampung nunggak tagihan PLN lagi dan pada akhirnya mengakibatkan pemberian sanksi berupa pemutusan sementara penerangan lampu dibeberapa titik jalan di Bandar Lampung.
Baca Juga : Pemkot Bandar Lampung Menunggak, Warga Bersiap Menggugat
Seperti yang terpantau KIRKA.CO di sepanjang jalur Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, terlihat jalanan hanya mendapatkan cahaya penerangan yang bersumber dari pusat pertokoan yang ada sisi kanan kiri jalan.
Yang tentunya redupnya cahaya membuat potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar lantaran jarak pandang yang semakin terbatas, mengingat jalur tersebut cukup padat dengan aktivitas kendaraan sampai pada malam hari.
Dari keterangan singkat yang diberikan oleh pihak PLN, terjadinya pemadaman Penerangan Lampu Jalan itu disebabkan karena Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menunggak tagihan listrik.
“Informasi yang didapat dari PLN UP3 Tanjungkarang, memang dipadamkan terkait belum dibayarnya tagihan listrik,” jelas Darma Saputra selaku Manajer Stakeholder PLN UID Lampung, saat dihubungi via Whatsapp pada Senin malam 25 April 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan yang disepakati pembayaran tagihan akan dilakukan sampai batas hari ke 20, yang akan diberikan sanksi pemadaman jika tidak seger dilunasi.
“Setiap tanggal 20 pada setiap bulannya itu batas jatuh tempo, sehingga jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi pemutusan sementara, namun jumlah tunggakan April ini saya belum tahu,” ucap singkat Darma.
Untuk diketahui, peristiwa pemadaman Penerangan Jalan Umum ini bukan kali pertama terjadi, yang sebelumnya pada September 2021 lalu, PLN juga terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik lantaran adanya tunggakan Pemkot Bandar Lampung hingga mencapai Rp18 miliar.
Baca Juga : LBH: Pemkot Bandar Lampung Sering Bermasalah Soal Keuangan
Pemadaman dilakukan diantaranya di Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, sekitar daerah Sumur Putri, dan beberapa ruas jalan lainnya, sejak pukul 17:30 sore hingga pukul 6 pagi.






