Dalam perkara pembunuhan ini, diketahui Adi Septian melakukan perbuatannya tersebut kisaran Maret 2021 lalu, saat ia menghampiri korban pada malam hari di mess Karyawan Loundry Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo untuk memijit tubuh korban bernama Suadi.
Ketika itu, kala permintaan korban untuk memijitnya telah selesai dikerjakan oleh Terdakwa, Suadi pun memulai aksinya dengan menggerayangi serta mencium Terdakwa Adi, yang rupanya berujung pada permintaan pelayanan seks.
Baca Juga : Polsek TBS Mengantongi Nama Pembunuh Karyawan RSUD
Saat itu Terdakwa pun merasa tersinggung dengan perlakuan karyawan loundry Rumah Sakit tersebut, sehingga ia gelap mata dan segera mengambil gunting yang berada di dekatnya, yang kemudian digunakannya untuk menikam korban secara membabi buta.
Usai korban roboh, Adi pun berinisiatif membungkus tubuhnya dengan plastik hingga kembali ia tutupi menggunakan selotip, guna memastikan Korban Suadi Maulana tewas.






