Hukum  

Pelaporan Tiktoker Bima Yudho Tak Layak Naik

Pelaporan Tiktoker Bima Yudho Tak Layak Naik
Suasana konferensi pers terkait penghentian penanganan pelaporan terhadap Titoker Bima Yudho Saputro. Foto: Polda Lampung.

KIRKA – Pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori Wayka dinilai tak layak naik ke tahap berikutnya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghentian kasus oleh Polda Lampung.

Baca Juga: Web Resmi Pemkot Bandar Lampung Dihack, Terpampang Foto Bima Yudho

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, bahwa sebelum menghentikan kasus tersebut, pihaknya telah mendalami soal pelaporan itu, dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, hingga meminta pendapat ahli.

“Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” jelasnya, Selasa 18 April 2023.

Ia melanjutkan, usai pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung sesuai dengan keterangan yang didapat, didapati kesimpulan bahwa ungkapan ‘Dajjal’ dari Bima Yudho Saputro dalam unggahan video di akun Tiktoknya dengan nama @Awbimaxreborn, tak memenuhi unsur Tindak Pidana.

Dimana dijelaskan pula oleh ahli bahasa, maksud ungkapan itu hanyalah berkenaan dengan kata benda, dan tak merujuk pada maksud penghinaan terhadap suatu suku, ras dan agama.

“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2026, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE,” urainya.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ajari Pimpinan Pemprov Lampung Hadapi Kritikan Bima Yudho Saputro

Terhadap penghentian pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung memberikan apresiasinya kepada pihak Polda Lampung, yang dinilai sudah melakukan tindakan tepat sesuai dengan fakta yang ada.

“Langkah Polda Lampung sudah tepat, yaitu tidak memasukkan unsur pidana pada kasus Bima. Apalagi pihak Polda Lampung sudah mendatangkan satu ahli bahasa dan dua ahli pidana,” imbuh Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.

Dari peristiwa pelaporan yang bermula penyampaian kritik warga net ini, AJI Bandar Lampung menilai, Undang-undang ITE kerap kali menjadi alat atau senjata untuk memidanakan seseorang, terlebih oleh para oknum.

Maka dari itu, dari momentum ini AJI meminta agar Undang-undang ITE dapat segera dilakukan revisi, agar tak lagi dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan kriminalisasi hanya berlandaskan sentimentil pribadi.

Baca Juga: Intimidasi Tiktoker Bima Cermin Demokrasi di Lampung

“AJI Bandar Lampung menyoroti UU ITE yang sampai saat ini sudah menjadi alat untuk mempidana bagi mereka yang kritis. Untuk itu, AJI berharap UU ITE direvisi supaya kebebasan berpendapat bisa dinikmati semua warga. indeks demokrasi Lampung pada 2021 mencapai 80,18 persen. Namun, kita masih lemah soal terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat, yang hanya mencapai 53,9 poin,” pungkas Dian.