Anggota Komisi III DPR Ajari Pimpinan Pemprov Lampung Hadapi Kritikan Bima Yudho Saputro

Bima Yudho Saputro
Anggota Komisi III DPR, Supriansa. Foto: Youtube DPR RI.

KIRKA – Anggota Komisi III DPR, Supriansa angkat bicara ihwal munculnya kritikan Bima Yudho Saputro, pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai mangkrak sehingga membuat Provinsi Lampung tidak maju-maju.

Menurut Supriansa, pimpinan Pemprov Lampung semestinya menerima kritik dari Bima Yudho Saputro sebagai masukan. Anggota Komisi III DPR ini mengajari bagaimana semestinya pimpinan Pemprov Lampung mengelola kritik tersebut.

”Nah kalau pemerintah yang terbuka, pemerintah biasanya kalau ada yang mengkritik, waktu saya menjadi pemerintah di sebuah daerah, saya kan mantan Wakil Bupati.

Saya kalau ada lihat yang seperti itu, saya panggil. Apa masalahnya? Dimana datanya? Kemudian apa yang kamu persoalkan? Saya tampung semua itu, baru saya panggil dinas terkait ya kan. Haa itu namanya mendengarkan aspirasi rakyat gitu. Karena apapun modelnya, aspirasi rakyat itu perlu didengarkan,” ujar Supriansa sebagaimana disampaikannya lewat video yang diunggah akun Youtube resmi DPR dengan judul Pemerintah Lampung Harus Bisa Terbuka Atas Kritik dan Aspirasi Masyarakat.

Unggahan video pernyataan Supriansa ini telah ditonton sebanyak 20 ribu kali sejak diunggah pada 14 April 2023 kemarin.

Baca juga: ‘Lampung Dajjal’ Diksi Anak Muda Kritisi Kinerja Arinal-Nunik

Menurut mantan Wakil Bupati Soppeng ini, pernyataan Bima Yudho Saputro adalah hal yang wajar ketika muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di suatu daerah.

Supriansa lantas memaklumi munculnya kritikan tersebut terlebih muncul dan ramai diperbincangkan di media sosial.

”Karena intinya yang mau disampaikan masyarakat ini adalah menyampaikan pendapatnya terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan atau langkah-langkah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Jadi kalau pemerintah melakukan sebuah pembangunan, melakukan sebuah kebijakan lalu itu tidak berpihak kepada rakyat, maka rakyat kadang-kadang menyalurkan pendapatnya lewat sebuah argumentasi atau sikap-sikap kritisnya di media sosial.

Kalau saya bisa memaklumi itu. Itu kan hak berpendapatnya masyarakat. Tetapi kalau itu sebuah kebenaran yang diungkapkan, kalau saya secara pribadi, saya menerima itu sebagai masukan,” katanya.

Baca juga: Gubernur Lampung Dikritik Imbas Jalan Provinsi yang Rusak di Lampung Tengah

Supriansa mengatakan pelaporan atau pengaduan terhadap Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung menjadi tolak ukur untuk menilai apakah kritik yang dikemukakan di muka umum tersebut benar atau tidak.

”Tapi kan tidak semuanya orang sama. Jadi kalau seperti di Lampung, ada dipersoalkan, saya kira kalau dianggap sebuah pidana, saya kira aparat penegak hukum itu bisa melihat, apakah benar adanya orang terlapor ini mengeluarkan sebuah kalimat sesuai dengan fakta atau tidak sesuai dengan fakta.

Kalau tidak sesuai dengan fakta, maka itu tadi mencemarkan nama baiknya pejabat-pejabat atau pemerintah setempat. Saya kira itu tidak dibenarkan juga, jangan juga seperti itu, karena itu namanya menyebarkan berita bohong,” terangnya.