Gubernur Lampung Dikritik Imbas Jalan Provinsi yang Rusak di Lampung Tengah

Jalan Provinsi yang Rusak di Lampung Tengah
Seorang sopir truk mengeluh karena bannya masuk lubang akibat jalan rusak di Lampung Tengah yang dibagikan melalui media TikTok @nyerupa. Foto: Istimewa.

KIRKA – Gubernur Lampung dikritik imbas Jalan Provinsi yang rusak di Lampung Tengah.

Kritik kepada Gubernur Lampung tersebut disampaikan Sekjen DPP Pematank, Andre Saputra.

Menurut Andre Saputra, Gubernur Lampung dalam hal ini Arinal Djunaidi diingatkan untuk memperhatikan keluhan sopir yang videonya viral melalui akun TikTok @nyerupa.

Jalan Provinsi yang rusak di Lampung Tengah itu, lanjut Andre Saputra, semestinya oleh Gubernur Lampung disiapkan rambu lalu lintas hingga alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca juga: Polisi Respons Kebakaran di Kompleks Gedung Mahan Agung Gubernur Lampung

Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jalan yang rusak di ruas Rumbia Lampung Tengah ini kan kategorinya Jalan Provinsi. Dengan sendirinya, jalan itu tanggung jawab Gubernur Lampung.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, harusnya jalan rusak itu difasilitasi isyarat lalu lintas dan seterusnya,” jelas Andre Saputra kepada KIRKA.CO pada 3 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, jalan rusak yang dikritik Andre Saputra ini berada di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Mahan Agung Gubernur Lampung Terbakar

Persisnya terletak di Kotagajah-Seputih Raman-Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Jalan yang rusak ini mulanya dikritik oleh sopir truk yang mengalami kesulitan karena bannya masuk lubang.

Andre menambahkan, kewajiban Gubernur Lampung sesuai dengan UU tadi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sebagai informasi, pencegahan kecelakaan lalu lintas pada jalan yang rusak di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian Khusus dari Gubernur Lampung

Berikut pasal-pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 24

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca juga: Gubernur Lampung Dianjurkan Beberkan Nama Pejabat yang Belum Setor LHKPN

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.