KIRKA – Pelapor dugaan pemalsuan AJB pertanyakan barang bukti yang tak disita oleh Penyidik Polda Lampung, yang dikatakannya tak kunjung dilakukan meski telah ditetapkannya Tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Lampung Pamerkan Hasil Ungkap Narkotika 35 Kg Sabu
Sarimewati melalui Marwan selaku kuasa hukumnya sebagai pihak Pelapor, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih menunggu kabar dari tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, terkait barang bukti yang menurutnya belum dilakukan tindakan penyitaan.
Ia menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses tersebut, sebab jika dilihat fakta terkait telah adanya Tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat itu, barang bukti AJB dirasa sangatlah penting untuk membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum dari yang bersangkutan.
Marwan pun berucap penyidik tak menguasai barang bukti, sebab dirinya mendengar informasi bahwa AJB yang diduga telah dipalsukan tersebut tidak diserahkan oleh Tersangka.
“AN sudah ditetapkan tersangka. Dia (AN) tidak mau menyerahkan barang buktinya. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat, dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti. Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung, ini ada apa,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini Polda Lampung dapat melakukan tindakan paksa dalam penyitaan barang bukti, dan sampai saat ini pihaknya masih terus menunggu kabar perkembangan tersebut.
Baca Juga: Polda Lampung Terima Perhitungan Kerugian Negara Kasus Jalan Sutami Dari BPK
Yang juga menurutnya, bahwa jika yang bersangkutan tak bersedia menyerahkan barang bukti itu, dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Maka Polda Lampung dapat melakukan penahanan badan terhadapnya.
“Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka ya Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” ucapnya.
Sementara saat diklarifikasi oleh awak media, Kombes Reynold Elisa Hutagalung selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menjelaskan secara singkat, bahwa barang bukti yang dimaksud tak ditemukan di saat dilakukan penggeledahan.
Namun dalam pembuktian tindak pidananya, pihaknya telah melampirkan seluruh bukti-bukti tentang dugaan pemalsuan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka AN, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut.
“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada. JPU meminta legalitas kepemilikan. Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” jelasnya, melalui pesan singkat Whatsapp.
Baca Juga: Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar
Untuk diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Sarimewati pada 2019 lalu atas nama Terlapor AN. Setahun berselang pada 2020, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan AN sebagai Tersangka di kasus tersebut.
Namun dijelaskan oleh Marwan selaku kuasa hukum dari Sarimewati, pihaknya belum juga mendapat informasi lanjutan terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat AJB itu, pada tahap P21.






