Hukum  

Pegawai Sekwan Pringsewu Sri Wahyuni Dituntut 16 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana Sidang Korupsi Atas Nama Sri Wahyuni, Yang Digelar Secara Daring. Foto Istimewa

Sesuai dengan jeratan Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara serta denda terhadapnya, “menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Wahyuni selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 5 bulan penjara,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Sri Wahyuni juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti Kerugian Negara, yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp311.821.300 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah), yang telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan melalui Penuntut Umum.