Diketahui dalam sangkaan perbuatannya yang menyeretnya ke meja hijau, ia disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi pada anggaran makan dan minum Dewan Pringsewu di tahun 2019 dan 2020.
Yang dalam perkaranya kali ini, ia leluasa melakukan kejahatannya tersebut dengan wewenangnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Paripurna.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Pringsewu Di Pantauan Kejati
Sementara persidangan pun akan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis mendatang 10 Februari 2022, dengan agenda sidang yaitu pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.






