KIRKA – DPD PDIP Lampung evaluasi caleg satu keluarga beda partai pada bulan Februari 2023.
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan PDIP melarang satu keluarga beda partai politik saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Secara aturan sudah ditegaskan bahwa dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai, kalau masih terjadi, nanti akan kami evaluasi, khususnya dalam pencalegan,” ujar Yanuar di Bandar Lampung, Senin, 30 Januari 2023.
Dia menjelaskan satu keluarga yang dimaksud adalah hubungan orangtua dan anak yang berbeda partai politik.
“Dalam satu keluarga itu misalnya anaknya di PDIP, kemudian orangtuanya di partai lain,” ujar dia.
Baca Juga: 2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024
Yanuar menuturkan DPD PDIP Lampung evaluasi caleg satu keluarga beda partai pada awal Februari 2023.
“Untuk tingkat DPP, rencananya di bulan Maret 2023. Kita akan umumkan,” tutup dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengemukakan aturan internal partai kepada publik.
Yakni, dalam satu keluarga dilarang beda partai. Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDIP, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama.
Pendapat Hasto itu menyinggung Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, jika ingin terjun ke dunia politik.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) menilai evaluasi caleg satu keluarga beda partai yang dilakukan oleh PDIP mengkooptasi hak politik masyarakat untuk dipilih dan memilih.
“Dalam sistem demokrasi itu enggak boleh, karena tidak boleh mengkooptasi atau menjudge pilihan orang lain,” kata Dosen FISIP Unila, Dr Robi Cahyadi Kurniawan.
Dia menjelaskan pilihan politik merupakan hak asasi yang tidak boleh dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan.
“Walaupun suami istri, pilihan politik orang kan beda-beda. Itu hak pribadi masing-masing, tidak boleh dikaitkan dengan keluarga,” tegas Robi.
Menurut dia, aturan internal PDIP yang dikemukakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tentunya berlaku untuk seluruh kader jika ditetapkan dalam surat keputusan resmi partai.
“Hasto berpendapat pribadi sebagai kader PDIP atau surat keputusan partai? Jika itu keputusan resmi dari parpol, berlaku untuk seluruh kader PDIP, silahkan dilaksanakan,” kata dia.
“Kalau bukan berasal dari keputusan resmi partai, ya itu hanya imbauan, boleh diikuti, boleh juga tidak,” tutur Robi.
Dia menilai rekrutmen partai politik yang mengharuskan satu keluarga berada dalam satu partai politik merupakan sistem pemaksaan.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang jika dalam satu keluarga mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dengan partai politik yang berbeda.
“Tidak ada regulasi yang melarang,” ujar Erwan.
Dia mengatakan KPU juga tidak wajib mengumumkan kepada masyarakat jika ada caleg yang memiliki hubungan keluarga dalam satu partai maupun antarpartai.
“Semua calon akan diumumkan, baik pada saat penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Terkait antarcalon yang memiliki hubungan keluarga tidak ada pengumuman khusus,” jelas Erwan.
Baca Juga: Guru di Tanggamus Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu






