Sementara saat disinggung terkait perkembangan penanganan kasus perampasan mobil di Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat di dalamnya.
“Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya.
Diketahui dalam kasus ini sendiri, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, telah resmi menetapkan dua Tersangka perampokan mobil mahasiswa, yakni IS yang diketahui merupakan oknum anggota Polisi, serta AG yang diketahui merupakan seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa, yang merupakan warga Kabupaten Way Kanan, bernama Guritno Tri Widianto dan Faisal Adrianto.
Baca Juga : Kapolda Lampung Bangga Dengan Kerja Bidang Humasnya
Dalam perbuatannya, kedua tersangka sempat menyandera korban dalam todongan senjata api, dan meminta sejumlah uang Rp100 juta kepada orang tuanya sebagai tebusan.
Dan lantaran tidak ada kesepakatan terkait tebusan itu, maka pada akhirnya korban pun dibuang ke wilayah Bekri, Lampung Tengah, dengan keadaan terikat.






