KIRKA – Oknum Pejabat BPK Lampung yang dilaporkan bakal lapor balik ke Polda Lampung dalam waktu dekat, atas pemberitaan hoaks yang menyebut dirinya telah berstatus Tersangka.
Baca Juga: Oknum Pejabat BPK Lampung Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Hal itu disampaikan oleh Japriyanto Manalu dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, selaku kuasa hukum dari SP sebagai pihak Terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang baru-baru ini ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Dimana ia menjelaskan bahwa sejauh ini, kendati kliennya tersebut telah dilaporkan sebagai terduga Pelaku tindak pidana terhadap seorang anak berinisial AR, namun ia menegaskan SP belum ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian.
Yang menurutnya sangat tidak sesuai dengan keterangan dari kuasa hukum Pelapor, yang juga telah dimuat pada berbagai pemberitaan media online di Lampung hari ini.
“Bahwa Laporan Polisi yang di laporkan oleh AR, saat ini ditangani dalam tingkat Penyidikan oleh Polresta Bandar Lampung, akan tetapi perlu diketahui publik klien kami saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai Tersangka, sehingga pemberitaan yang dibuat oleh Kuasa Hukum dari AR adalah merupakan pemberitaan yang yang memuat hoaks, pembohongan publik dan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Jelaskan Penanganan Aduan Soal Partai Demokrat
Lebih lanjut Japriyanto Manalu menjelaskan, terkait tidak ditahannya SP dalam kasus ini, didasari oleh peraturan perundang-undangan, dimana sangkaan pelanggaran Pasal dalam laporan dugaan tindak pidana tersebut, tercantum ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun penjara.
Yang menurutnya, hal tersebut tergolong dalam tindak pidana ringan, yang akan dilakukan penahanan terhadap kliennya jika telah melalui proses persidangan di Pengadilan, dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan, dalam hal ini tidak dapat dilakukan penahanan terhadap klien kami kecuali berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kuasa hukum AR mungkin lupa atau harus kembali membaca, atau belajar kembali ke kampus mengenai syarat objektif penahanan sebagaimana ketentuan tersebut,” tukas Japri.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa terkait keterangan dalam pemberitaan yang sudah terlanjur beredar dan dikonsumsi oleh publik, maka pihaknya akan segera menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Sebab informasi yang disajikan terkait penetapan Tersangka terhadap SP, adalah sebuah hal yang tidak benar, dan mengakibatkan kerugian bagi kliennya tersebut.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tugaskan 30 Personel Jadi Tim Anti Begal
“Atas pemberitaan yang dimuat oleh Penasehat Hukum dari anak AR yang memuat pemberitaan yang berisi hoaks, pencemaran nama baik dan tidak benar tersebut, maka klien kami akan melaporkannya ke Polda Lampung, sebagaimana sangkaan Pasal-Pasal Pidana ITE dan Pencemaran Nama Baik yang telah Kami jelaskan,” tutupnya.
Sementara diketahui, dalam laporan AR terhadap SP sendiri, merupakan buntut dari peristiwa kecelakaan pada 6 Juni 2022 lalu, antara AR dan AAS yang merupakan puteri kandung dari SP.
Dimana saat itu, sepeda motor yang dikendarai oleh AR bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan oleh AAS, yang akhirnya AAS pun menghubungi SP dan membuatnya harus turun tangan datang ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan urusan lakalantas tersebut.
Baca Juga: Oknum PNS ATR BPN Terlibat Mafia Tanah Diamankan Polresta Bandar Lampung
Dalam penyelesaiannya, suasana pun malah menjadi memanas, dan saat itu diduga jadi pemicu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh SP terhadap AR, dan berujung pada pelaporan ke Unit PPA Polresta Bandar Lampung.






