KIRKA – Oknum Pejabat BPK Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan dugaan perbuatan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan sangkaan Pasal tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Ekstasi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, laporan tersebut dilayangkan ke unit PPA Polresta Bandar Lampung pada 7 Juni 2022 lalu, atas nama Pelapor AR, dengan nomor: LP/B/1259/VI/2022/LPG/RESTA BALAM.
Dalam laporannya, AR mengaku sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh SP seorang oknum Pejabat BPK RI, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pramuka, Kota Bandar Lampung, sekira satu hari sebelumnya, yakni pada Senin 6 Juni 2022.
Dimana pada kejadian lakalantas tersebut, kendaraan roda dua yang dikendarai oleh AR bersenggolan dengan mobil yang tengah dikendarai oleh AAS yang diketahui merupakan puteri kandung dari SP, yang rupanya mengakibatkan kerusakan pada body mobil.
Tak lama dari peristiwa kecelakaan itu, AAS pun menelfon SP untuk datang ke lokasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut, namun setibanya di tempat kejadian suasana malah berubah menjadi agak sedikit memanas.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2024
Yang menurut Rifqi Masyhuri Dinata salah satu anggota tim kuasa hukum Pelapor AR, berdasarkan pengakuan kliennya saat itu SP langsung melakukan dugaan tindak pidana kepadanya.
“Menurut keterangan klien kami dan saksi-saksi di lokasi kejadian, klien kami sudah mengiyakan untuk mengganti segala bentuk kerugian mobil tersebut, namun ketika SP bersama Istrinya tiba di lokasi, SP langsung menghampiri AR, menggenggam kerah bajunya dan menarinya mendekati unit mobil tersebut,” tukasnya.
Ia kembali menjelaskan, sembari memaki-maki SP pun melakukan tindakan pemukulan sebanyak satu kali kepada AR, yang akhirnya mengenai pipi sebelah kirinya, dan berujung pada pelaporan ke Polresta Bandar Lampung.
“Tindakan pemukulan tersebut mengakibatkan klien kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. sekira pada 7 Juni 2022, klien kami melakukan pengaduan ke Polresta Bandar Lampung, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” urainya.
Lebih lanjut Rifqi Masyhuri Dinata berucap, bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung, dan telah mendapat informasi bahwa SP telah pula ditetapkan sebagai Tersangka.
Baca Juga: Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung Cegah Tindak Pidana Pemilu 2024
Namun ia menyayangkan, meskipun oknum Pejabat pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung tersebut telah ditetapkan Tersangka, namun pihak kepolisian tidak kunjung melakukan tindakan penahanan terhadapnya.
“Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA agar dapat segera melakukan Penahanan terhadap Tersangka, jangan sampai nanti ada disparitas penegakan hukum terhadap SP,” tutupnya.






