Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung Cegah Tindak Pidana Pemilu 2024

Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung Cegah Tindak Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, bersama Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto di Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (29/6). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Menjelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 29 Juli 2022, Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung cegah tindak pidana Pemilu 2024 dengan membentuk Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2024

Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyebutkan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan penegak hukum; kepolisian dan kejaksaan.

“Kita harus persiapkan dari awal pembentukan Gakkumdu dengan berpijak pada pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kapolresta menyampaikan penanganan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu pada pemilu-pemilu sebelumnya menjadi acuan dalam upaya cegah tindak pidana Pemilu 2024.

“Permasalahan-permasalahan yang ada, kita jadikan acuan dan kita petakan. Kita harus antisipasi sedini mungkin, jangan nanti timbul masalah, kita tidak siap,” ujar Ino Harianto.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandar Lampung menangani 6 dugaan tindak pidana Pemilu. Namun tidak satupun perkara yang naik ke tahap persidangan.

Kemudian pada pelaksanaan Pilkada 2020, Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandar Lampung memproses 11 dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terdiri dari 5 temuan dan 6 laporan. Satu di antaranya naik ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menampik peran Sentra Gakkumdu Bawaslu belum maksimal menangani tindak pidana Pemilu karena kerap berbeda pandangan dan pemahaman antara Bawaslu dan penegak hukum.

“Tidak juga, minimal dari jauh hari kita sudah mempersiapkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam rangka (perbedaan) itu,” kata dia.

Pembentukan Gakkumdu Bawaslu Bandar Lampung, lanjut Candrawansah, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Mulai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Saat ini, Bawaslu RI melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap tiga Perbawaslu yakni Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu, Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan, serta Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi.