Hukum  

Nyabu Dalam Sel, 18 Napi Divonis 4 Tahun

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Putusan Hakim Pada Perkara Narkotika Yang Kembali Menjerat 18 Napi Lapas Kalianda. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – 18 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, kembali mendapat vonis penjara dari Majelis Hakim selama 4 tahun.

Belasan penghuni sel tahanan yang tak merasa kapok ini, mendapatkan putusan hukuman pidana penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kalianda, pada Rabu 22 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Usai Yasinan 18 Narapidana Lapas Kalianda Pesta Sabu

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, dalam kedelapan belas Napi yang divonis ini diantaranya Devis Maruli Tua Situmorang, Rizalman, Aprizal, Johan Wahyudi, David Yulidas, Tomi Kurnia Sandi, Fadol Maulana, Wahyu Afandi, Muhammad Rezeki Saputra, Supriyanto, Dedi Supriatna, Juli Suraya, Zikrilah, Bohari, Syarif Hidayat, Rahmat Sukri, M. Abijay, serta Anggi Pratama.

Dalam dakwaannya Para penghuni sel Lapas Kalianda Blok A nomor 5 tersebut, pada kisaran April 2021 lalu, kedapatan telah menggelar pesta sabu saat diadakannya razia dadakan oleh Sipir Penjara, yang dilaksanakan usai mendapat informasi adanya kegiatan terlarang di sel hunian para napi.

Baca Juga : Pesta Sabu Dalam Lapas Belasan Napi Dituntut Lagi 

Mirisnya lagi, pesta barang haram itu diadakan usai mengikuti gelaran Yasinan yang diadakan rutin setelah ibadah shalat maghrib, yang narkotikanya diakui didapatkan saat melakukan bersih-bersih lingkungan Lapas, dan diketemukan ada di dalam kotak rokok tanpa pemilik.

Para Napi ini dinyatakan bersalah telah secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) huruf-a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.